Senin, 28 Februari 2011

Pers dalam Islam (Dakwah Bil Qalam)

Pers dalam Islam (Dakwah Bil Qalam)
Jurnalistik Islami dapat dimaknakan sebagai “suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai Islam, khususnya yang menyangkut agama dan umat Islam kepada khalayak, serta berbagai pandangan dengan perspektif ajaran Islam”. Dapat juga jurnalistik Islam dimaknakan sebagai “proses pemberitaan atau pelaporan tentang berbagai hal yang sarat dengan muatan dan sosialisasi nilai- nilai Islam”. Jurnalistik Islami bisa dikatakan sebagai crusade journalism, yaitu jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, yakni nilai-nilai Islam. Jurnalistik Islami mengemban misi ‘amar ma'ruf nahyi munkar (Q.S. 3:104).
Jadi, jurnalistik Islami adalah upaya dakwah Islamiyah juga. Karena jurnalistik Islami bermisi ‘amar ma’ruf nahyi munkar, maka ciri khas jurnalistik Islami adalah menyebarluaskan informasi tentang perintah dan larangan Allah SWT. Ia berpesan (memberikan message) dan berusaha keras untuk mempengaruhi komunikan/khalayak, agar berperilaku sesuai dengan ajaran Islam.
Jurnalistik Islami tentu saja menghindari gambar-gambar ataupun ungkapan-ungkapan pornografis, menjauh¬kan promosi kemaksiatan, atau hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti fitnah, pemutarbalikkan fakta, berita bohong, mendukung kemunkaran, dan sebagainya. Jurnalistik Islami harus mampu mempengaruhi khalayak agar menjauhi kemaksiatan, perilaku destruktif, dan menawarkan solusi Islami atas setiap masalah.
Karena jurnalistik Islami adalah jurnalistik dakwah, setiap jurnalis (wartawan) Muslim berkewajiban menjadikan jurnalistik Islami sebagai “ideologi” dalam profesinya. Baik jurnalis Muslim yang bekerja pada media massa umum maupun pada media massa Islam. Karena dakwah memang merupakan kewajiban melekat dalam diri setiap Muslim.
Jurnalis Muslim memang akan sulit mengemban misinya atau mematuhi “ideologi jurnalistik Islami”-nya, jika ia bekerja pada media massa non-Islam, atau media yang jauh dari misi Islami, karena ia kemungkinan terbawa arus dan terkena kebijakan redaksional yang tidak committed akan nilai-nilai Islam.
Jurnalis Muslim adalah sosok jurudakwah (da’i) di bidang pers, sehingga pers dalam dunia islam disebut da’wah bil qolam (dakwah melalui tulisan). Ia adalah jurnalis yang terikat dengan nilai-nilai, norma, dan etika Islam. Karena juru dakwah menebarkan kebenaran Ilahi, maka jurnalis Muslim laksana “penyambung lidah” para nabi dan ulama. Karena itu, ia pun dituntut memiliki sifat-sifat kenabian, seperti Shidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah.
Shidiq artinya benar, yakni menginformasikan yang benar saja dan membela serta menegakkan kebenaran itu. Standar kebenarannya tentu saja kesesuaian dengan ajaran Islam (al-Quran dan as-Sunnah). Amanah artinya terpercaya, dapat dipercaya, karenanya tidak boleh berdusta, memanipulasi atau mendistorsi fakta, dan sebagainya.
Tabligh artinya menyampaikan, yakni menginformasikan kebenaran, tidak menyembunyikannya. Sedangkan fathonah artinya cerdas dan berwawasan luas. Jurnalis Muslim dituntut mampu menganalisis dan membaca situasi, termasuk membaca apa yang diperlukan umat.
Jurnalis Muslim bukan saja para wartawan yang bergama Islam dan comitted dengan ajaran agamanya, melainkan juga para cendekiawan Muslim, ulama, mubalig, dan umat Islam pada umumnya yang cakap menulis di media massa.

Tidak ada komentar: